You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Mekar Harjo
Kampung Mekar Harjo

Kec. Selagai Lingga, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Kampung Mekar Harjo, LAYANAN INFORMASI MASYARAKAT SECARA ONLINE Silahkan kunjungi akun media Sosial Facebook Mekar Harjo

TUGAS DAN POKOK APARATUR KAMPUNG

ARIF PAMBUDI 08 Oktober 2024 Dibaca 3.024 Kali

TUGAS DAN POKOK APARATUR KAMPUNG

 web 5RRDDdddd 

TUGAS DAN POKOK

KEPALA KAMPUNG

Kepala Kampung adalah pemimpin tertinggi di tingkat kampung yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan sumber daya, serta pelayanan kepada masyarakat. Tugas dan pokok Kepala Kampung sangat penting dalam memastikan kesejahteraan, keamanan, dan pengembangan masyarakat di wilayahnya. Berikut adalah rincian tugas dan pokok Kepala Kampung:

Tugas Kepala Kampung:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung:
    • Memimpin dan mengelola seluruh kegiatan pemerintahan di kampung.
    • Mengatur administrasi pemerintahan kampung dan perangkat-perangkatnya untuk memastikan semua kegiatan berjalan dengan baik.
  2. Perencanaan dan Pengembangan Kampung:
    • Menyusun rencana kerja dan program pembangunan kampung jangka pendek dan jangka panjang.
    • Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi masyarakat untuk pengembangan kampung.
  3. Pelayanan Publik:
    • Menyediakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, termasuk administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan sosial.
    • Mengelola layanan masyarakat untuk memastikan akses yang adil bagi seluruh warga.
  4. Pemberdayaan Masyarakat:
    • Menginisiasi program-program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, dan ekonomi warga.
    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan program-program pembangunan.
  5. Pengelolaan Keuangan Kampung:
    • Mengelola keuangan kampung secara transparan dan akuntabel, termasuk penyusunan anggaran dan laporan keuangan.
    • Memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.
  6. Koordinasi dengan Instansi Lain:
    • Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga lainnya dalam pelaksanaan program dan kebijakan.
    • Membangun hubungan baik dengan masyarakat, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
  7. Pengawasan dan Evaluasi:
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di kampung serta mengevaluasi hasilnya.
    • Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat dan mencari solusinya.
  8. Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban:
    • Memastikan keamanan dan ketertiban di kampung melalui kerjasama dengan pihak keamanan dan masyarakat.
    • Menghadapi dan menyelesaikan konflik sosial yang mungkin terjadi di masyarakat.
  9. Penyuluhan dan Pendidikan Masyarakat:
    • Memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat mengenai berbagai hal, seperti kesehatan, lingkungan, dan hak-hak masyarakat.
    • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Pokok Fungsi Kepala Kampung:

  1. Pimpinan Pemerintahan: Memimpin pemerintahan kampung dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil.
  2. Pengelolaan Sumber Daya: Mengelola sumber daya alam, manusia, dan finansial yang ada di kampung untuk kepentingan bersama.
  3. Koordinasi Kegiatan Masyarakat: Mengkoordinasikan berbagai kegiatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.
  4. Pemberdayaan dan Pendidikan: Mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kapasitas.
  5. Pelayanan Publik: Menjamin layanan publik yang berkualitas dan tepat waktu kepada seluruh masyarakat.

Fungsi Utama Kepala Kampung:

  1. Penyusunan Kebijakan dan Program: Menyusun dan menetapkan kebijakan serta program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Komunikasi dan Sosialisasi: Melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan serta program yang akan dilaksanakan.
  3. Penanganan Masalah Masyarakat: Menyelesaikan permasalahan yang muncul di masyarakat secara bijak dan adil.
  4. Pelaporan dan Akuntabilitas: Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran kampung.
  5. Pengembangan Jaringan Kerja: Membangun jaringan kerja dengan pihak-pihak luar, seperti organisasi non-pemerintah, untuk mendukung program-program kampung.

Kesimpulan:

Kepala Kampung memiliki peran yang sangat penting dalam memimpin dan mengelola pemerintahan di tingkat kampung. Dengan melaksanakan tugas dan fungsi yang baik, Kepala Kampung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun partisipasi, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampung.

 

 

TUGAS DAN POKOK

SEKRETARIS KAMPUNG

Sekretaris Kampung memiliki peranan penting dalam pengelolaan administrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat kampung. Tugas dan pokoknya meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan publik, administrasi, dan koordinasi antar lembaga di kampung. Berikut adalah rincian tugas dan pokok Sekretaris Kampung:

Tugas Sekretaris Kampung:

  1. Mengelola Administrasi Pemerintahan Kampung:
    • Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi pemerintahan di kampung, termasuk pendataan penduduk, pengelolaan arsip, dan surat menyurat.
    • Menyusun dan menyimpan dokumen penting, seperti berita acara, notulen rapat, dan keputusan kepala kampung.
  2. Menyiapkan Rapat dan Protokol:
    • Mengatur dan mempersiapkan rapat-rapat pemerintah kampung, termasuk menyusun agenda, undangan, dan notulen rapat.
    • Menyusun laporan hasil rapat untuk disampaikan kepada kepala kampung dan pihak terkait.
  3. Membantu Kepala Kampung dalam Pengambilan Keputusan:
    • Memberikan dukungan administratif kepada kepala kampung dalam pengambilan keputusan, termasuk penyusunan rekomendasi dan laporan.
    • Mengumpulkan dan menganalisis data yang diperlukan untuk mendukung kebijakan dan program yang akan dilaksanakan.
  4. Pelayanan Publik dan Administrasi Kependudukan:
    • Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, termasuk pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, KTP, dan KK.
    • Mengelola pengaduan masyarakat terkait administrasi dan memberikan solusi yang diperlukan.
  5. Mengkoordinasikan Kegiatan Pemerintahan Kampung:
    • Berkoordinasi dengan kepala seksi dan perangkat kampung lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.
    • Mengelola komunikasi antara kepala kampung, perangkat kampung, dan masyarakat.
  6. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kampung:
    • Membantu kepala kampung dalam menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran kampung.
    • Mengawasi pelaksanaan anggaran dan memastikan penggunaan dana kampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi:
    • Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan program dan kegiatan kampung untuk disampaikan kepada kepala kampung dan instansi terkait.
    • Mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kampung dan menyimpan data serta informasi penting.
  8. Mengelola dan Mengawasi Sumber Daya Manusia:
    • Mengawasi kinerja perangkat kampung dan membantu dalam pelatihan dan pembinaan perangkat kampung agar dapat menjalankan tugas dengan baik.
    • Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara perangkat kampung dan masyarakat.

Pokok Fungsi Sekretaris Kampung:

  1. Administrasi Umum: Menangani semua aspek administrasi umum yang berkaitan dengan pemerintahan kampung, termasuk pengelolaan arsip dan dokumen.
  2. Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan publik yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pengurusan dokumen.
  3. Koordinasi dan Komunikasi: Mengkoordinasikan semua kegiatan pemerintahan kampung dan menjalin komunikasi antara semua pihak yang terlibat.
  4. Perencanaan dan Pelaporan: Membantu dalam perencanaan kegiatan dan penyusunan laporan tentang pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan kampung.
  5. Pengelolaan Anggaran: Mengawasi pelaksanaan anggaran kampung dan memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien.

Fungsi Utama Sekretaris Kampung:

  1. Penyediaan Layanan Administrasi: Menyediakan layanan administrasi kepada masyarakat kampung dengan baik dan efisien.
  2. Penyusunan Kebijakan dan Program: Membantu kepala kampung dalam menyusun kebijakan dan program pemerintahan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan: Mengawasi pelaksanaan kegiatan dan program pemerintahan kampung serta memastikan kelancaran dan keteraturan administrasi.
  4. Dokumentasi dan Pelaporan: Mencatat semua kegiatan dan menyusun laporan yang diperlukan untuk evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan kampung.
  5. Pembinaan dan Pengembangan SDM: Melakukan pembinaan terhadap perangkat kampung agar dapat menjalankan tugas dengan baik.

Kesimpulan:

Sekretaris Kampung memegang peran vital dalam pengelolaan administrasi dan koordinasi pemerintahan di kampung. Dengan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, Sekretaris Kampung dapat membantu meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di kampung.

 

 

TUGAS DAN POKOK

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas dan pokok Kepala Seksi Pemerintahan Kampung diatur dalam berbagai peraturan terkait tata kelola kampung. Kepala Seksi Pemerintahan bertanggung jawab atas bidang pemerintahan di kampung dan membantu Kepala Kampung dalam menjalankan fungsi administrasi pemerintahan. Berikut adalah rincian tugas dan pokok Kepala Seksi Pemerintahan Kampung:

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Kampung:

  1. Mengelola Administrasi Pemerintahan Kampung: Kepala Seksi Pemerintahan bertanggung jawab atas seluruh administrasi terkait pemerintahan kampung, termasuk pendataan penduduk, administrasi kependudukan, dan pengelolaan arsip kampung.
  2. Membantu Kepala Kampung dalam Urusan Pemerintahan:
    • Menyusun dan melaksanakan program-program pemerintahan yang sesuai dengan visi dan misi kepala kampung.
    • Menyusun peraturan dan kebijakan kampung yang berhubungan dengan pemerintahan, seperti penyusunan peraturan kampung (perkamp).
    • Menyusun berbagai dokumen administrasi pemerintahan, seperti dokumen kependudukan, surat keterangan, serta pengurusan surat-surat resmi lainnya.
  3. Penyelenggaraan Ketertiban dan Keamanan:
    • Mengkoordinasikan dan membantu pelaksanaan kegiatan yang bertujuan menjaga ketertiban umum di kampung.
    • Berperan dalam pengelolaan keamanan dan ketenteraman di kampung, misalnya melalui koordinasi dengan pihak keamanan lokal atau ronda malam.
  4. Pengelolaan Data dan Informasi Kampung: Kepala Seksi Pemerintahan bertugas melakukan pendataan dan pengelolaan informasi kependudukan di kampung, seperti:
    • Melakukan update data penduduk (mutasi masuk, mutasi keluar, kematian, kelahiran, dan pindah tempat tinggal).
    • Mengelola informasi mengenai warga kampung untuk kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
  5. Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Kampung: Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu pelaksanaan kegiatan pemilu di kampung, termasuk:
    • Menyusun daftar pemilih tetap (DPT) pada saat pemilihan umum, baik untuk Pemilu, Pilkades, maupun pemilihan lainnya.
    • Mengkoordinasikan panitia pemilihan tingkat kampung.
  6. Menyusun Laporan Pemerintahan:
    • Kepala Seksi Pemerintahan wajib menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan administrasi pemerintahan, yang diserahkan kepada kepala kampung sebagai bahan evaluasi.
    • Laporan tersebut mencakup berbagai aspek pemerintahan seperti kependudukan, ketertiban, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah kampung.
  7. Pembinaan dan Koordinasi Lembaga-lembaga Pemerintahan: Kepala Seksi Pemerintahan juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain di kampung, seperti:
    • RT/RW: Melakukan koordinasi dengan ketua RT/RW untuk kelancaran administrasi pemerintahan.
    • LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat): Berperan dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan.

Pokok Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan Kampung:

  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan:
    Mengelola dan memberikan pelayanan terkait dengan pencatatan sipil dan administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah.
  2. Penyusunan Kebijakan Pemerintahan Kampung:
    Membantu kepala kampung dalam menyusun peraturan-peraturan kampung (perkamp), baik terkait urusan pemerintahan maupun pelayanan publik di kampung.
  3. Pengelolaan Tata Pemerintahan:
    Menyusun tata kelola pemerintahan kampung, termasuk pembinaan perangkat kampung lainnya, seperti RT/RW dan lembaga kemasyarakatan.
  4. Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Umum:
    Bertugas mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat kampung. Misalnya, menggerakkan masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan ronda malam atau menjaga keamanan kampung.
  5. Pengelolaan Pemilihan di Kampung:
    Berperan dalam membantu penyelenggaraan pemilihan kepala desa, pemilihan umum, dan pemilihan lainnya, mulai dari persiapan administrasi hingga pelaksanaan teknis.

Fungsi Utama Kepala Seksi Pemerintahan Kampung:

  • Perencanaan:
    Menyusun rencana program-program pemerintahan kampung sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) dan kebutuhan administrasi pemerintahan.
  • Pengawasan:
    Mengawasi pelaksanaan administrasi pemerintahan kampung dan memastikan tertibnya pengelolaan dokumen serta data kependudukan.
  • Pelayanan Publik:
    Memberikan pelayanan publik terkait pemerintahan kepada masyarakat kampung, terutama dalam hal administrasi kependudukan.
  • Pelaporan:
    Membuat laporan rutin tentang kondisi pemerintahan kampung dan menyampaikan kepada kepala kampung untuk evaluasi dan pengambilan keputusan lebih lanjut.

Dengan demikian, Kepala Seksi Pemerintahan Kampung memegang peran kunci dalam menjalankan administrasi pemerintahan, pengelolaan data kependudukan, serta mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah kampung.

 

 

TUGAS DAN POKOK

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Kepala Seksi Kesejahteraan Kampung (sering disebut juga dengan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat atau Kasi Kesra) memiliki tugas dan fungsi utama untuk mengelola dan melaksanakan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung. Fungsi ini mencakup berbagai bidang, termasuk sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Berikut adalah rincian tugas dan pokok Kepala Seksi Kesejahteraan Kampung:

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Kampung:

  1. Merencanakan dan Mengelola Program Kesejahteraan Masyarakat: Kepala Seksi Kesejahteraan bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung. Program-program ini mencakup:
    • Pemberdayaan ekonomi masyarakat (UMKM, koperasi, dll.).
    • Peningkatan layanan kesehatan masyarakat (posyandu, penyuluhan kesehatan, dll.).
    • Pengembangan program sosial, seperti bantuan bagi warga kurang mampu, anak yatim, dan lansia.
  2. Pelaksanaan Program Sosial dan Kesejahteraan:
    • Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    • Memastikan program-program bantuan sosial dari pemerintah, seperti bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan sembako, tersalurkan kepada warga yang berhak.
    • Mengelola program-program kesehatan di kampung, seperti posyandu, program gizi untuk ibu hamil dan balita, serta penyuluhan kesehatan.
  3. Mengelola Kegiatan Keagamaan dan Sosial Budaya: Kepala Seksi Kesejahteraan juga bertugas untuk merencanakan dan mengelola kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan dan sosial budaya, termasuk:
    • Pelaksanaan hari besar keagamaan dan kegiatan-kegiatan keagamaan di kampung.
    • Pembinaan lembaga-lembaga sosial dan keagamaan yang ada di kampung.
    • Mendukung kegiatan kebudayaan lokal dan pelestarian tradisi masyarakat kampung.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas untuk memberdayakan masyarakat melalui berbagai program, seperti:
    • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kampung melalui pelatihan keterampilan dan pendidikan non-formal.
    • Mengembangkan usaha ekonomi produktif di tingkat kampung, termasuk mendukung UMKM dan koperasi.
  5. Membantu Program Pendidikan dan Kesehatan:
    • Menyediakan bantuan pendidikan kepada anak-anak yang membutuhkan, seperti beasiswa atau bantuan sekolah.
    • Melaksanakan program pendidikan dan penyuluhan terkait kesehatan, lingkungan hidup, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
    • Berkoordinasi dengan pihak puskesmas, klinik, atau dinas kesehatan untuk menjalankan program-program kesehatan di kampung.
  6. Pelaksanaan Pembangunan Sosial Masyarakat:
    • Membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang bersifat sosial di kampung, termasuk pembangunan infrastruktur sosial seperti balai desa, tempat ibadah, atau fasilitas kesehatan masyarakat.
    • Mengorganisir gotong-royong masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang mendukung kesejahteraan bersama.
  7. Pendataan dan Pengelolaan Bantuan Sosial: Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki tugas untuk melakukan pendataan terhadap warga kampung yang berhak menerima bantuan sosial dan memastikan distribusi bantuan tersebut berjalan lancar dan tepat sasaran.
  8. Menyusun Laporan Kesejahteraan Masyarakat:
    • Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat di kampung.
    • Laporan tersebut meliputi hasil pelaksanaan kegiatan sosial, penyaluran bantuan sosial, serta perkembangan dalam bidang kesehatan dan pendidikan masyarakat.

Pokok Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan Kampung:

  1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Melaksanakan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun kesehatan.
  2. Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat: Bertugas memberdayakan masyarakat melalui pelatihan, penyuluhan, dan pengembangan usaha produktif, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, pemuda, dan warga miskin.
  3. Pengelolaan Program Kesehatan Masyarakat: Kepala Seksi Kesejahteraan bertanggung jawab atas pelaksanaan program kesehatan, seperti posyandu, kampanye kesehatan, program gizi, dan pelayanan kesehatan dasar lainnya.
  4. Pengelolaan Bantuan Sosial: Menyusun daftar penerima bantuan sosial, mengelola distribusi bantuan secara adil, dan memantau dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
  5. Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan:
    • Mengelola dan mendukung kegiatan keagamaan di kampung, seperti perayaan hari besar agama, pengelolaan tempat ibadah, dan pembinaan kelompok-kelompok keagamaan.
    • Melestarikan budaya lokal serta memfasilitasi kegiatan kebudayaan masyarakat kampung.

Fungsi Utama Kepala Seksi Kesejahteraan Kampung:

  1. Perencanaan Program Kesejahteraan:
    Menyusun rencana kegiatan tahunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi.
  2. Pelaksanaan Program Sosial:
    Mengkoordinasikan pelaksanaan program-program sosial yang ada di kampung, serta memonitor pelaksanaannya agar sesuai dengan rencana.
  3. Pengawasan Program Kesejahteraan:
    Mengawasi pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat, memastikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan berjalan dengan lancar dan berdampak positif.
  4. Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat:
    Mengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan, pendampingan, dan dukungan terhadap usaha kecil dan menengah di kampung.
  5. Pelaporan:
    Menyusun laporan kegiatan kesejahteraan masyarakat untuk disampaikan kepada kepala kampung sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk program lanjutan.

Kesimpulan:

Kepala Seksi Kesejahteraan Kampung memegang peran penting dalam memastikan program-program kesejahteraan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat berjalan efektif dan bermanfaat bagi seluruh warga kampung. Dengan mengelola berbagai kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan ekonomi, Kepala Seksi Kesejahteraan turut mendukung tercapainya kehidupan yang lebih baik dan sejahtera di kampung.

 

 

TUGAS DAN POKOK

KAPALA SEKSI PELAYANAN

Tugas dan pokok Kepala Seksi Pelayanan Kampung berfokus pada memberikan pelayanan publik kepada masyarakat kampung. Kepala Seksi Pelayanan bertanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan administratif yang baik, cepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah rincian tugas dan pokoknya:

Tugas Kepala Seksi Pelayanan Kampung:

  1. Memberikan Pelayanan Administrasi Publik: Kepala Seksi Pelayanan bertanggung jawab atas pelayanan administrasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pengurusan dokumen-dokumen resmi:
    • Pengurusan surat keterangan (surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, surat keterangan tidak mampu, dan lainnya).
    • Pengurusan izin-izin yang terkait dengan kampung (izin mendirikan bangunan, izin usaha mikro, dll).
    • Pelayanan terkait pencatatan sipil dan kependudukan, seperti akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, KTP, dan KK.
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Umum:
    • Menyediakan layanan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah tingkat kampung, kabupaten, atau kota, seperti pembuatan KTP elektronik, layanan kesehatan, dan bantuan sosial.
    • Membantu masyarakat dalam pengurusan jaminan sosial atau bantuan pemerintah lainnya (BPJS, bantuan tunai, subsidi, dll).
  3. Membantu dalam Penyusunan Kebijakan Pelayanan Publik: Kepala Seksi Pelayanan terlibat dalam penyusunan kebijakan terkait pelayanan publik di kampung, bekerja sama dengan kepala kampung dan perangkat kampung lainnya, untuk memastikan kebijakan tersebut mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
  4. Pelayanan dan Pengelolaan Layanan Publik Elektronik (E-Government): Bertanggung jawab mengelola layanan publik yang berbasis teknologi informasi, jika tersedia, seperti layanan e-KTP atau pelayanan berbasis digital lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat kampung.
  5. Mengelola Pelayanan Terpadu di Kampung:
    • Mengelola pos pelayanan terpadu (posyandu), pelayanan kesehatan dasar, atau pelayanan administrasi satu pintu di kampung, jika tersedia.
    • Berkoordinasi dengan unit pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sosial dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
  6. Membantu Pelaksanaan Program Pemerintah di Bidang Pelayanan: Kepala Seksi Pelayanan berperan dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah yang melibatkan pelayanan publik kepada masyarakat kampung, seperti program vaksinasi, pelayanan kesehatan masyarakat, dan penyuluhan.
  7. Menyusun dan Melaporkan Hasil Pelayanan:
    • Menyusun laporan rutin tentang kegiatan pelayanan yang telah dilakukan kepada kepala kampung, termasuk evaluasi terhadap efektivitas pelayanan yang diberikan.
    • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

Pokok Fungsi Kepala Seksi Pelayanan Kampung:

  1. Penyediaan Pelayanan Dasar kepada Masyarakat: Menyediakan layanan dasar, seperti layanan administrasi kependudukan, surat-menyurat, dan layanan yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari, misalnya surat rekomendasi dari kampung.
  2. Penyusunan Sistem Pelayanan Publik: Menyusun sistem pelayanan publik yang efisien, cepat, dan transparan di kampung, memastikan proses pengurusan dokumen dan perizinan berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
  3. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Kepala Seksi Pelayanan juga bertanggung jawab mengelola pengaduan atau keluhan dari masyarakat terkait pelayanan publik. Ini mencakup menerima, memproses, dan menindaklanjuti keluhan warga agar masalah pelayanan bisa diatasi dengan cepat.
  4. Pelayanan Berbasis Teknologi: Jika kampung sudah mengadopsi pelayanan berbasis teknologi, Kepala Seksi Pelayanan harus memastikan sistem tersebut berjalan dengan baik, serta membantu warga yang kesulitan dalam mengakses layanan elektronik atau online.
  5. Koordinasi dengan Lembaga Lain:
    • Berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya (seperti dinas kependudukan dan catatan sipil) untuk memastikan warga kampung mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan.
    • Bekerjasama dengan unit kesehatan, pendidikan, dan dinas sosial dalam menjalankan program pelayanan kesehatan dan kesejahteraan.

Fungsi Utama Kepala Seksi Pelayanan Kampung:

  1. Pelayanan Administratif: Mengurus semua aspek pelayanan administratif yang dibutuhkan masyarakat, termasuk pembuatan dan pengurusan dokumen resmi.
  2. Penyelenggaraan Program Pemerintah: Membantu melaksanakan program-program pemerintah yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti program bantuan sosial atau kesehatan.
  3. Pengelolaan Layanan Publik: Mengelola semua aspek pelayanan publik yang disediakan di kampung dan memastikan layanan tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  4. Koordinasi dengan Stakeholders: Bekerjasama dengan berbagai pihak terkait (unit kesehatan, pendidikan, dinas kependudukan, dll.) untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar dan tepat sasaran.
  5. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan di kampung serta menyusun laporan evaluasi untuk perbaikan dan pengembangan pelayanan di masa depan.

Kesimpulan:

Kepala Seksi Pelayanan Kampung bertanggung jawab dalam memastikan pelayanan publik di kampung berjalan dengan baik, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang diberikan meliputi administrasi kependudukan, surat menyurat, dan layanan dasar lainnya, serta membantu dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang terkait dengan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

 

 

TUGAS DAN POKOK

KEPALA URUSAN PERENCANAAN DAN UMUM

Kepala Urusan Perencanaan dan Umum (sering disingkat Kaur Perencanaan) memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan perencanaan pembangunan dan administrasi umum di tingkat kampung. Tugas dan pokoknya melibatkan penyusunan rencana kerja, pengelolaan informasi, serta koordinasi antar seksi di lingkungan pemerintahan kampung. Berikut adalah rincian tugas dan pokok Kaur Perencanaan dan Umum:

Tugas Kepala Urusan Perencanaan dan Umum:

  1. Penyusunan Rencana Kerja:
    • Menyusun rencana kerja tahunan kampung berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
    • Mengidentifikasi program dan kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan kampung.
  2. Pengelolaan Data dan Informasi:
    • Mengumpulkan, menganalisis, dan mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
    • Menyusun basis data yang diperlukan untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan.
  3. Koordinasi Kegiatan:
    • Mengkoordinasikan kegiatan antar seksi di lingkungan pemerintahan kampung untuk memastikan sinkronisasi dalam pelaksanaan program.
    • Menjadi penghubung antara kepala kampung dan perangkat lainnya dalam hal perencanaan.
  4. Monitoring dan Evaluasi Program:
    • Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
    • Menyusun laporan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan untuk perbaikan di masa mendatang.
  5. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi:
    • Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan rencana kerja dan program pembangunan kampung.
    • Mendokumentasikan semua kegiatan yang dilakukan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
  6. Penyuluhan dan Sosialisasi:
    • Memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai program-program pembangunan yang akan dilaksanakan.
    • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
  7. Pengelolaan Administrasi Umum:
    • Mengelola administrasi umum kampung, termasuk pengaturan surat menyurat, arsip, dan dokumen penting lainnya.
    • Memastikan semua administrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Pengembangan Sumber Daya Manusia:
    • Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan bagi perangkat kampung dalam rangka meningkatkan kapasitas dalam perencanaan.
    • Menyusun program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan perangkat kampung dalam bidang perencanaan.
  9. Kerja Sama dengan Pihak Eksternal:
    • Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lain dalam hal perencanaan pembangunan.
    • Membangun jaringan kerja dengan pihak luar untuk mendukung program pembangunan kampung.

Pokok Fungsi Kepala Urusan Perencanaan dan Umum:

  1. Perencanaan Pembangunan:
    Bertanggung jawab atas penyusunan rencana pembangunan yang mencakup semua aspek di kampung.
  2. Pengelolaan Data:
    Mengelola data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung perencanaan dan evaluasi.
  3. Koordinasi dan Komunikasi:
    Mengkoordinasikan semua kegiatan perencanaan antar seksi dan menjaga komunikasi yang baik antara perangkat kampung.
  4. Monitoring dan Evaluasi:
    Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan mengevaluasi hasil untuk perbaikan di masa mendatang.
  5. Pelayanan Administrasi:
    Menyediakan pelayanan administrasi yang diperlukan dalam pengelolaan dokumen dan kegiatan pemerintahan kampung.

Fungsi Utama Kepala Urusan Perencanaan dan Umum:

  1. Penyusunan dan Implementasi Rencana:
    Menyusun dan mengimplementasikan rencana kerja dan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Pengawasan Kegiatan:
    Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana.
  3. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi:
    Menyusun laporan tentang pelaksanaan program dan menyimpan dokumentasi yang diperlukan.
  4. Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat:
    Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya perencanaan dan partisipasi dalam pembangunan.
  5. Kerjasama dan Jaringan:
    Membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

Kesimpulan:

Kepala Urusan Perencanaan dan Umum memiliki peranan penting dalam mengelola perencanaan pembangunan dan administrasi umum di kampung. Dengan melaksanakan tugas dan fungsi yang baik, Kaur Perencanaan dapat mendukung pengembangan kampung secara efektif, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan bahwa program-program pembangunan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebutuhan warga.

 

 

TUGAS DAN POKOK

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan Kampung (sering disingkat sebagai Kaur Keuangan) memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan di tingkat kampung. Tugas dan pokoknya berkaitan dengan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah kampung. Berikut adalah rincian tugas dan pokok Kaur Keuangan Kampung:

Tugas Kepala Urusan Keuangan Kampung:

  1. Pengelolaan Anggaran:
    • Menyusun dan merencanakan anggaran kampung berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
    • Memastikan anggaran yang disusun sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Pencatatan dan Pembukuan Keuangan:
    • Mencatat semua transaksi keuangan kampung secara akurat dan teratur, termasuk penerimaan dan pengeluaran.
    • Mengelola sistem pembukuan yang transparan dan akuntabel.
  3. Pelaksanaan Pengeluaran:
    • Mengelola proses pengeluaran dana kampung, termasuk pembayaran gaji perangkat kampung, pengeluaran untuk kegiatan, dan biaya operasional lainnya.
    • Memastikan pengeluaran dilakukan sesuai dengan anggaran dan peraturan yang berlaku.
  4. Penyusunan Laporan Keuangan:
    • Menyusun laporan keuangan secara berkala, seperti laporan bulanan dan tahunan, untuk disampaikan kepada kepala kampung dan pihak terkait.
    • Menyediakan laporan yang mencakup penerimaan, pengeluaran, dan saldo keuangan kampung.
  5. Pengawasan dan Audit Keuangan:
    • Mengawasi penggunaan anggaran kampung dan memastikan bahwa semua kegiatan keuangan dilakukan dengan benar.
    • Bekerja sama dengan auditor internal dan eksternal dalam melakukan audit keuangan.
  6. Pemberian Pelayanan Administrasi Keuangan:
    • Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat terkait pengurusan keuangan, seperti bantuan keuangan atau pengajuan dana.
    • Mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait pengelolaan keuangan kampung.
  7. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran:
    • Membantu kepala kampung dalam menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran yang sesuai dengan visi dan misi kampung.
    • Menyusun rencana keuangan untuk pelaksanaan program-program yang telah ditetapkan.
  8. Koordinasi dengan Instansi Terkait:
    • Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengelolaan keuangan kampung, termasuk dalam hal pelaporan dan pengawasan.
    • Menjaga hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan keuangan.
  9. Penyusunan Peraturan dan Kebijakan Keuangan:
    • Menyusun peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di kampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Menginformasikan kepada masyarakat mengenai peraturan yang berkaitan dengan keuangan kampung.

Pokok Fungsi Kepala Urusan Keuangan Kampung:

  1. Pengelolaan Keuangan:
    Bertanggung jawab atas semua aspek pengelolaan keuangan kampung, termasuk perencanaan, pencatatan, dan pengeluaran.
  2. Akuntabilitas Keuangan:
    Memastikan semua kegiatan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mempertanggungjawabkannya kepada kepala kampung dan masyarakat.
  3. Pelaporan Keuangan:
    Menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu untuk memberikan informasi mengenai kondisi keuangan kampung.
  4. Pendidikan dan Penyuluhan:
    Mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan keuangan dan hak-hak mereka dalam konteks keuangan kampung.
  5. Bantuan dan Pelayanan Keuangan:
    Memberikan pelayanan administrasi keuangan kepada masyarakat dan membantu mereka dalam pengajuan dana atau bantuan.

Fungsi Utama Kepala Urusan Keuangan Kampung:

  1. Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran:
    Menyusun dan mengelola anggaran kampung secara efektif untuk mencapai tujuan pembangunan.
  2. Pengawasan dan Audit Keuangan:
    Mengawasi penggunaan anggaran dan bekerja sama dengan auditor untuk memastikan akurasi dan transparansi.
  3. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi:
    Menyusun laporan keuangan yang diperlukan untuk evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan.
  4. Koordinasi dengan Pihak Lain:
    Berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk mendukung pengelolaan keuangan kampung yang baik.
  5. Penyusunan Kebijakan Keuangan:
    Menyusun kebijakan dan peraturan yang mendukung pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Kesimpulan:

Kepala Urusan Keuangan Kampung memiliki peran yang sangat vital dalam pengelolaan keuangan di tingkat kampung. Dengan melaksanakan tugas dan fungsi yang baik, Kaur Keuangan dapat membantu menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, mendukung pelaksanaan program-program pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung.

 

 

TUGAS DAN POKOK

KEPALA DUSUN

Tugas dan pokok kepala dusun diatur dalam berbagai peraturan, terutama dalam konteks pemerintah desa. Kepala dusun adalah pejabat yang berada di bawah pemerintah desa, bertanggung jawab langsung kepada kepala desa, dan berperan dalam mengelola wilayah dusun. Berikut adalah tugas dan fungsi pokok kepala dusun menurut regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta beberapa peraturan pelaksanaannya:

Tugas Kepala Dusun:

  1. Melaksanakan Kebijakan Pemerintah Desa: Kepala dusun bertugas melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa.
  2. Mengelola Urusan Pemerintahan Dusun: Kepala dusun memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang terkait dengan dusun tersebut, termasuk keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan warga di wilayahnya.
  3. Menyelenggarakan Pelayanan Publik: Kepala dusun bertugas membantu pemerintah desa dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dusun. Pelayanan ini bisa mencakup berbagai aspek seperti pengurusan administrasi, pembangunan fasilitas umum, dan layanan sosial.
  4. Melakukan Pembinaan Kemasyarakatan: Kepala dusun harus memimpin pembinaan sosial kemasyarakatan di dusunnya, termasuk dalam hal pembinaan ekonomi lokal, sosial budaya, dan kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya.
  5. Menyampaikan Informasi kepada Warga: Kepala dusun juga bertugas menyampaikan berbagai informasi dari pemerintah desa kepada warga dusun, baik informasi terkait kebijakan desa maupun program pembangunan yang akan dilaksanakan.
  6. Mengkoordinasikan Kegiatan Kemasyarakatan: Kepala dusun berperan penting dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh masyarakat, seperti gotong royong, perayaan adat, atau kegiatan lainnya yang melibatkan warga.
  7. Mengatasi Konflik di Masyarakat: Kepala dusun juga diharapkan bisa menjadi penengah dalam menyelesaikan konflik atau permasalahan yang mungkin terjadi antar warga di dusun.

Fungsi Kepala Dusun:

  • Sebagai Perpanjangan Tangan Kepala Desa: Kepala dusun berfungsi sebagai pelaksana dan penyambung kebijakan pemerintah desa, yang melibatkan pelaksanaan program-program pembangunan hingga pelayanan administratif di dusun.
  • Koordinator Program Pembangunan: Kepala dusun turut serta dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di tingkat dusun, baik dalam hal pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.
  • Pengawas Kegiatan Kemasyarakatan: Kepala dusun berfungsi sebagai pengawas atau penanggung jawab kegiatan yang dilakukan di lingkup dusun, agar berjalan sesuai dengan aturan dan budaya setempat.

Regulasi yang lebih spesifik bisa ditemukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang juga memberikan arahan tentang peran dan tanggung jawab kepala dusun dalam struktur pemerintahan desa.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.289.542.057,00 Rp 1.298.856.190,00
99.28%
Belanja
Rp 1.289.505.394,00 Rp 1.298.856.190,00
99.28%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -72.000,00
0%

APBK 2021 Pendapatan

Dana Desa
Rp 821.410.000,00 Rp 821.410.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 23.556.594,00 Rp 23.556.594,00
100%
Alokasi Dana Kampung
Rp 444.575.463,00 Rp 453.889.596,00
97.95%

APBK 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp 654.612.294,00 Rp 663.963.090,00
98.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp 378.738.100,00 Rp 378.738.100,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 45.755.000,00 Rp 45.755.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 4.000.000,00 Rp 4.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp 206.400.000,00 Rp 206.400.000,00
100%